ain'ed

asal muasal hukum Indonesia

Pada 1800, Napoleon I menunjuk sebuah komisi yang terdiri dari empat orang untuk melakukan tugas mengkompilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka, bersama dengan orang-orang dari JJ Cambacérès, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai hukum privat Prancis, yang merupakan hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara individu. Hukum, yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dalam bentuk yang telah disesuaikan...

No comments:

Post a Comment