ain'ed

Upah Minimum 2012


Gelombang penetapan Upah Minimun telah ditetapkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Sampai dengan hari ini (red: 6/12/11) tercatat 22 Provinsi telah menetapkan Upah Minimum tahun 2012 dari 33 Provinsi yang ada di Indonesia (http://depnakertrans.go.id/news.html,772,naker).

Perlu diketahui bahwa dalam definisi hukum positif, Upah Minimum ialah upah paling rendah yang diberikan untuk pekerja/ buruh lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Adalah suatu tindak pidana bagi siapapun (orang perorangan maupun badan) yang mempekerjakan orang dengan upah di bawah Upah Minimum _pasal 185 jo. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mempekerjakan orang dalam hal ini terkait dengan definisi hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Penetapan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak pada tiap-tiap wilayah (http://depnakertrans.go.id/news.html,770,naker). Pada filosofinya seseorang (lajang) tidak dapat memiliki kehidupan yang layak (baca: manusiawi) pada suatu wilayah apabila ia hanya mempunyai penghasilan di bawah Upah Minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Pertanyaan berikutnya: “Apakah Upah Minimum yang telah ditetapkan ini telah mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tiap-tiap wilayah?” inilah yang harusnya muncul di benak para pihak yang terkait dengan penetapan Upah Minimum.

No comments:

Post a Comment